Perhatikanlahapa yang Alkitab ajarkan. Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya. ( Kejadian 1:26) Tidak seperti binatang, yang digerakkan naluri, kita sanggup memperlihatkan sifat-sifat Pencipta kita, misalnya kasih dan keadilan. Dan seperti Dia, kita punya kebebasan memilih. Kita punya andil besar dalam menentukan masa depan kita sendiri.
BertukarPikiran mengenai Ayat-Ayat Alkitab adalah judul dari sebuah buku panduan bagi Saksi-Saksi Yehuwa yang dirancang topik per topik. Buku ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan judul Reasoning from the Scriptures pada tahun 1985, dan 1989 . Di Indonesia buku ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia pada tahun , 2003 dengan tebal 446 halaman dan merujuk ke
18Ayat Alkitab tentang Mengasihi Sesama, Sekalipun pada Musuh. Tuhan menciptakan manusia telah dengan karakter dan sifat berbeda-beda. Namun, Tuhan mengajari umat-Nya untuk bisa mengasihi terhadap sesama makhluk hidupseperti tercantum pada ayat Alkitab tentang mengasihi sesama. Dengan kamu mengetahui isi di dalam Alkitab, kamu pun akan paham
Katakanlah "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," (QS. Al-Baqarah : 219) [136].
Namundemikian, ada beberapa bagian yang paling sering diingat orang dan biasanya menjadi ayat hafalan. Ayat alkitab tentang iptek ini mengingatkan bahwa awal mula penggunaan iptek haruslah rasa takut akan tuhan sesuai pengertian takut akan tuhan. Ini Larangan dan Hukuman Pernikahan Sesama Jenis Menurut 11:2 maka berangkatlah mereka ke sebelah timur dan menjumpai tanah datar
5ayat alkitab tentang kehidupan manusia, alkitab menjelaskan bahwa setiap orang percaya harus menuruti dan mentaati perintah Tuhan dan jika kita mau supay h
Inilahayat alkitab tentang kecewa pada manusia dan ulasan lain mengenai hal-hal yang masih ada kaitannya dengan ayat alkitab tentang kecewa pada manusia yang Anda cari. Berikut ini tersedia beberapa artikel yang menjelaskan secara lengkap tentang ayat alkitab tentang kecewa pada manusia .
c Ayat 12, Hidup di dalam terang (1 Yohanes 1:5). 7. Kebangkitan dan Kebenaran Nas: Roma 4:24-25 Pengkhotbah: Pdt. Yunus Palimbunga ST.h Renungan: Ayat 5, Bangkit di dalam kebenaran oleh karena iman. Ayat 12, Iman di perhitungkan oleh kebenaran kepada abraham. Ayat 24-25, Kita memperoleh hidup yang baru oleh karena kebangkitannya.
Disebutkandalam sebuah hadits Qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan di hari Kiamat. Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :
BacaJuga: Ayat-Ayat Hafalan Alkitab tentang Kebaikan Tuhan. 1. Awal mula pernikahan. "Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu
fsOR. Ilustrasi Ayat Alkitab. Foto Privat Kristen , sering yang diberikan Allah kepada manusia punya nilai nan ajaib dan penuh kekayaan makna. Dikutip dari muslihat Berbagai Aliran di Dalam dan Di Sekitar Katedral nan ditulis oleh Jan. S. Aritonang 1995 99 , ungkapan cinta kasih Allah dinyatakan secara pribadi melalui Injil. Tuhan mewujudkan cintanya melalui banyak peristiwa, antara bukan Tuhan menciptakan barang apa sesuatu sebagaimana adanya, Yang mahakuasa menciptakan alam materi yang baik bagi bani adam, dan Allah mengutus AnakNya yang distingtif bakal menebus dosa turunan. Wujud Cerbak Sang pencipta dinyatakanNya melintasi ayat-ayat di Alkitab . Ayat Bibel Tentang Cinta Allah Ilustrasi Ayat Bibel. Foto 1. “Karena begitu raksasa kasih Halikuljabbar akan bumi ini, sehingga Ia telah mengaruniakan AnakNya yang eksklusif, meski setiap orang nan beriktikad kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal.” Yohanes 3 16 2. “Seperti Bapa telah mengasihi Aku, demikianlah juga Aku sudah mengasihi ia; tinggalah di internal kasih-Ku itu.” Yohanes 15 9 3. “Dalam Peristiwa inilah kasih Yang mahakuasa dinyatakan di tengah-perdua kita, yaitu bahwa Tuhan sudah mengutus Anak asuh-Nya yang tunggal ke intern dunia, cak agar kita hidup maka dari itu-Nya.” 1 Yohanes 4 9 4. “Bersyukurlah kepada Tuhan, sebab Anda baik! Bahwasanya bakal selama-lamanya rahmat taat-Nya.” Mazmur 136 1 5. “Ya Tuhan, kasihMu sebatas ke langit, setiaMu hingga ke mega. KeadilanMu adalah seperti mana gunung-giri Allah, hukumMu bagaikan samudera raya yang hebat. Manusia dan satwa Kau selamatkan, ya Almalik.” Mazmur 36 5–6 6. “Tetapi Engkaulah Halikuljabbar yang sudi mengampuni, yang pengasih dan penyayang, yang panjang sabar dan bakir kasih setiaNya. Ia lain memencilkan mereka.” Nehemia 9 17b 7. “Biarlah mereka berterima kasih kepada Tuhan karena rahmat setiaNya, karena perbuatan-perbuatanNya nan ajaib kepada anak asuh-anak manusia, sebab dipuaskanNya roh nan dahaga, dan jiwa yang lapar dikenyangkanNya dengan kurnia.” Mazmur 107 8–9 Cinta yang diberikan Allah kepada manusia memang n kepunyaan kredit yang ajaib dan penuh kekayaan makna. Kiranya cinta dan kasih Yang mahakuasa demap menyertai kita semua. Amin. CHL Source
PERDAGANGAN MANUSIA HUMAN TRAFFICKINGOleh Ustadz Nurkholis Abu Riyal bin MursidiManusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus Human Trafficking Wallâhu a’lam, sejak kapan awal mulanya perdagangan manusia. Tapi sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa zaman Nabi Ibrâhîm Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya budak wanita yaitu Hajar kepada Nabi Ibrâhîm Alaihissallam untuk dinikahi[1]. Demikian pula pada zaman Ya’qûb Alaihissallam, orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam kasus pencurian, yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak[2].Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam[3], bahkan salah satu bentuk pembayaran kafârah adalah dengan membebaskan budak ini kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada wanita untuk perzinaan, dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku urf. Kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut berstatus hur merdeka.Pandangan Fikih Islam Tentang Perdagangan Manusia Merdeka Hukum dasar muâmalah perdagangan adalah mubâh kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharâr penipuan[4]. Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka hur dan manusia budak abd atau amah. Dalam pembahasan ini akan kami sajikan dalil-dalil tentang hukum perdagangan manusia merdeka yang kami ambilkan dari al-Qur’ân dan Sunnah serta beberapa pandangan ahli Fikih dari berbagai madzhab tentang masalah Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirmanوَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًاDan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [Al Isra’/17 70]Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan taklîf tugas syari’ah seperti yang telah dijelaskan oleh mufassirîn dalam penafsiran ayat tersebut di atas[5]. Maka hal tersebut berkonsekwensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat dijual-belikan. Imam al-Qurthûbi rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini “….dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara pribadi tidak seperti hewan,…”[6].Dalil dari Sunnah Disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan di hari Kiamat. Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ قَالَ اللَّه شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda Allah Azza wa Jalla berfirman “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.[7]Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka Baiul hur, dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya antara pendapat mereka yaitu. Hanafiyah Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “ Anak Adam dimuliakan menurut syari’ah, walaupun ia kafir sekalipun jika bukan tawanan perang, maka akad dan penjualan serta penyamaannya dengan benda adalah perendahan martabat manusia, dan ini tidak diperbolehkan…”[8]Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam Al-Asybah wa Nazhâir pada kaidah yang ketujuh, “ Orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung beban disebabkan ghasabnya walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak”[9] Malikiyah Al-Hatthab ar-Ru’aini rahimahullah berkata, “ Apa saja yang tidak sah untuk dimiliki maka tidak sah pula untuk dijual menurut ijma’ Ulama’, seperti orang merdeka , khamr, kera, bangkai dan semisalnya “[10] Syâfi’iyyah Abu Ishâq Syairazit dan Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka haram dan bathil berdasarkan hadist di atas[11].Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma’ Ulama’[12] Hanâbilah Ulama’ Hanabilah menegaskan batalnya baiul hur ini dengan dalil hadits di atas dan mengatakan bahwa jual beli ini tidak pernah dibolehkan dalam Islam, di antaranya adalah Ibnu Qudâmah[13], Ibnu Muflih al-Hanbali[14], Manshûr bin Yûnus al-Bahuthi, dan lainnya. Zhâhiriyyah Madzhab ini menyebutkan bahwa semua yang haram dimakan dagingnya, haram untuk dijual[15]Makelar Tenaga Kerja Dari keterangan di atas, telah jelas bagi kita bahwa Ulama bersepakat atas haramnya penjualan manusia merdeka. Bahkan memperkerjakan orang merdeka kemudian tidak menepati upah yang telah disepakati, maka perbuatan semacam ini disamakan dengan memakan hasil penjualan manusia merdeka, yaitu berupa ancaman yang terdapat dalam hadits tersebut di أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ“ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat…”.Begitu pula mereka yang menjadi makelar untuk memperkerjakan tenaga kerja, upah pekerja tersebut diambil oleh para makelar itu, dan akhirnya si pekerja tidak mendapatkan upah, atau karena adanya makelar tersebut mengakibatkan upah pekerja menjadi berkurang dari upah yang telah disepakati dengan majikan atau UMR. Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’ ketika memberikan contoh masalah Ijârah Fâsidah akad persewaan yang rusak menyebutkan bahwa menyewakan tenaga kerja merdeka tidak diperbolehkan dengan alasan si pekerja tadi bukanlah milik budak si penyedia sewa makelar. Padahal syarat Ijârah persewaan adalah si penyedia persewaan harus memiliki barang yang mau disewakan, dan di sini orang yang merdeka ini tidak dimilikinya bukan budaknya. Kemudian apabila akad persewaan ini terjadi atas sepengetahuan musta’jir penyewa/majikan bahwa pekerja tersebut bukan budak, maka sang majikan wajib mengganti upah mitsil standar kepada pekerja tersebut. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui penipuan ini, maka ia cukup membayar kesepakatan di muka tentang upah sewa kepada pekerja tadi. Dan apabila upah tersebut kurang dari upah mitsil maka penanggungnya adalah pihak penyedia tenaga[16].Maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa tidak ada hak bagi makelar untuk mengambil jatah upah tenaga kerja, karena mereka adalah manusia merdeka yang memiliki hak kepemilikan, bukan untuk dimiliki orang lain; begitu pula hasil kerjanya. Bila ia ingin mendapat upah, maka hendaknya di luar upah mereka. Maka hal yang demikian termasuk memakan harta dengan a’lam bis shawâb[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat Bidâyah wa Nihâyah, Abu Fidâ Ismâîl Ibn Katsîr, Kisah kelahiran Nabi Ismâil. Penerbit Hajar cet. Pertama, 1/354. [2] Tafsir Al-Qurânul Adzîm, Abu Fidâ Ismâîl Ibn Katsîr , tafsir Surat Yûsuf/12 75, Dâr Thayyibah Th. 1420, 4/401 [3] Lihat Subulus Salâm Syarh Bulûghul Marâm, Muhammad bin Ismâîl As-Shan’âni, Kitâbul itq 4/189- 195 [4] Lihat Syarh shahîh Muslim Imam Nawawi rahimahullah, dalam penyebutan kaidah Baiul gharâr 10/156 [5] Lihat Fathul Qadîr, Muhammad bin Ali Asy-Syaukâni, dalam tafsir Surat al-Isrâ’/1770, 1/1289 [6] Tafsir Al-Qurthubi [7] Shahîul-Bukhâri No. 2227 Dalam Kitâbul Buyû’ Bab Itsmu man bâ’a hurran dan Musnad Imam Ahmad dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu [8] Raddul Mukhtâr Alâ Durrill Mukhtâr Syarh Tanwîril Abshar-Khasyiah Ibnu Abidîn, Muh. Amin Ibn Abidin, Cet. Dârul Kutub Beirut,Th 1423 H. 4/110 [9] Al-Asybah wa Nazhâir, Ibnu Nujaim al-Hanafi, Jilid 1 hlm. 146 maksud kaidah tersebut adalah ; apabila orang yang merdeka dighasab oleh seseorang, maka apabila ia mati tanpa sebab maka si ghâsib tidak menanggung harga orang tersebut, dan jika ia mati disebabkan ghâsib, maka si âqilah ghâsib keluarga dari jalur lelaki yang menanggung diyat orang tadi. Hal ini beda halnya jika yang di ghasab itu budak, maka ia harus menanggung harga budak tersebut dan âqilahnya menanggung diyatnya. Hal yang demikian untuk membedakan antara budak dan merdeka. Karena manusia merdeka bukanlah sebuah harta. [10] Mawâhibul Jalîl lisyarhi Mukhtasar Khalîl, Abu Abdillâh Muhammad al-Magribi al-Mâliki al-ma’rûf bi al-Hathab ar-Ru’ainy, Dâr Alimil Kutub, cet 1, 6/.67 [11] Al-Majmû’ Syarh Muhazzab, An-Nawawi, cet Dârul Fikr, 9/ 228 [12] Lihat Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni, Bab Itsmu man bâ’a hurran, cet. Dârul Hadîts Mesir 4/479- 480 [13] Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Dâr Fikr, 4 / 327 [14] Al-Mubaddi’ Fî Syarhi Muqnî’, Abu Ishâq Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Maktab al-Islâmi, Cet. Beirut, 4/ 328 [15] Muhalla, Ibnu Hazm 4/ 481 [16] Lihat Syarhul Mumti’ Alâ Zâdi Mustaqni’, Muhammad Shâlih al-Utsaimîn, Cet pertama Dâr Ibn Jauzi, 10/88 Home /A9. Fiqih Muamalah Jual.../Perdagangan Manusia Human Trafficking
Ayat wacana 1 Petrus 118-19 ======================== “Sebab engkau tahu, bahwa ia telah ditebus berpunca prinsip hidupmu yang mansukh nan kamu warisi bermula nenek moyangmu itu enggak dengan barang yang fana, enggak pula dengan selaka maupun emas, melainkan dengan pembawaan yang mahal, yaitu pembawaan Kristus yang sama seperti talenta anak kambing arab yang lain bernoda dan tak bercacat.” Human trafficking maupun perbisnisan manusia merupakan ki kesulitan global yang masih cukup langka cak bagi diatasi. Data perangkaan perdagangan manusia cukup memprihatinkan. Kendati data sebenarnya sulit untuk diperoleh, namun diperkirakan setiap tahunnya sekitar – wanita dan momongan-anak asuh menjadi korbannya diseluruh dunia. Dari jumlah diatas, mangsa di Asia mencapai kuantitas terbanyak yakni sekitar 375 ribu, dimana diantaranya berpangkal dari Asia Tenggara. Indonesia merupakan penderma terbesar di Asia Tenggara. Tekanan ekonomi nan berkepanjangan, kesulitan semangat nan membuat banyak anak bini berantakan, rendahnya tingkat pendidikan sehingga mudah terbuai elus rayu dan tertipu menjadi alasan utama mengapa kasus perdagangan cucu adam banyak terjadi di Indonesia. Di sisi lain, tingginya permintaan di sejumlah negara, lazimnya aplikasi untuk dijadikan target seksual takhlik banyak makhluk jahat yang melihatnya sebagai sebuah kemungkinan usaha. Tidak heran begitu banyak wanita dan anak-momongan dibawah nyawa yang tertipu dengan iming-iming kerja di luar negeri, kemudian mengalami pelecehan seksual dan dijadikan budak seks. Ini plonco wicara soal pengelabuan. Di daerah tingkat kelahiran saya, selingkung periode 1998, suka-suka seorang ibu pemilik kedai minum yang rela menjual keperawanan anaknya nan masih dibawah umur. Sira “melelang” anaknya cak bagi ditawar sepanjang sepekan, ijab tertinggi akan mendapatkan keperawanan si anak. Risikonya seorang maskulin renta memenangkan usulan itu dengan “ganti rugi” cuma 1 juta rupiah. Alangkah keterlaluan. Ketika banyak ibu bapak nan rela menjual anaknya baik dengan iming-iming kerja di luar negeri maupun terang-terangan seperti mana si ibu pemilik warung diatas, saya jadi berpikir, berapa sih sebenarnya harga koteng sosok? apakah harga hamba allah itu hanya sesuatu yang nisbi dan dapat dinilai dengan segepok uang saja? Apa yang mendasari penetapan harga manusia? Rasanya keterlaluan ketika orang merasa berhak buat memperniagakan cucu adam, karena cucu adam bukan diciptakan oleh anak adam, tapi oleh Sang pencipta. Di indra penglihatan Tuhan, manusia n kepunyaan nilai sangat panjang. Ayat referensi tahun ini menggambarkan bahwa kita semua begitu berarti di mataNya. Kita enggak ditebus dengan barang fana, harta gana atau benda-benda nan sifatnya sementara, tapi makanya darah Kristus, yang enggak bernoda dan bercacat. Segala dosa kita dan Bukankah ini sesuatu yang luar biasa, bukti maujud bahwa kita lalu berharga di mata Tuhan? Kita semua dilukis pada telapak tanganNya, dan tunak cak semau internal ruang mataNya Yesaya 4916. Allah sejenis itu mengasihi kita, maka Dia mengorbankan anakNya nan tunggal bakal menanam kita Yohanes 316, merancang masa depan penuh harapan internal damai sejahtera untuk kita semua Yeremia 2911, dan menyediakan kita semua hingga berkelimpahan Matius 1312. Ini semua fakta bahwa kita bernilai lampau strata, sangat istimewa, adv amat penting di mata Tuhan. Sebab di dalam Dia dan makanya darah-Nya kita beroleh penebusan, yaitu pengampunan dosa, menurut kekayaan kasih karunia-Nya Efesus 17. Kita memperoleh pengampunan dosa dan keselamatan makanya pembawaan Kristus sendiri. Bukan hanya ditebus, tapi tambahan pula kita dibenarkan oleh darahNya,dan akibatnya kita diselamatkan berasal marah Allah. Roma 59. Inilah harga sosok di mata penciptanya. Tetapi orang yang tidak menghargai ciptaan Tuhan-lah yang tega menjual manusia. Karena kita semua telah dibayar lunas langsung dengan darah Kristus di atas kayu salib,kita bukan boleh kembali menjadi hamba sosok. 1 Korintus 620. Kita semua harus menjaga diri kita baik-baik, hidup mumbung kekudusan, tidak karena kita n kepunyaan sejumlah harga di mata sosok, tapi karena kita bukan main berjasa di mata Tuhan. Hargailah diri seorang dan sesama, karena kita semua sangat bernilai bakal Almalik, Pencipta kita